e-KTP |
MEUREUDU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten
Pidie Jaya, mengingatkan, pengurusan e-KTP yang dilakukan melewati bulan
April 2012 akan dikenakan biaya.
“Secara nasional, deadline atau batas akhir perekaman e-KTP bagi seluruh warga berakhir hingga 30 April 2012 mendatang,” kata Kepala Disdukcapil Pidie Jaya, Marwani, kepada Serambi, Rabu (7/3).
Karena itulah pihaknya mengimbau warga agar segera mendaftarkan diri mengurus e-KTP. Sebab, setelah 30 April 2012, warga yang hendak memperoleh kartu tanda indentitas diri itu akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan undang-undang.
“Tetapi
sampai sekarang kita belum mengetahui secara pasti berapa biaya yang
diembannkan pada setiap wajib KTP,” tuturnya. Pihak dinas lanjut
Marwani, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat
atau Daerah.“Secara nasional, deadline atau batas akhir perekaman e-KTP bagi seluruh warga berakhir hingga 30 April 2012 mendatang,” kata Kepala Disdukcapil Pidie Jaya, Marwani, kepada Serambi, Rabu (7/3).
Karena itulah pihaknya mengimbau warga agar segera mendaftarkan diri mengurus e-KTP. Sebab, setelah 30 April 2012, warga yang hendak memperoleh kartu tanda indentitas diri itu akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan undang-undang.
Sementara terkait dengan proses perekaman e-KTP, secara keseluruhan di Pidie Jaya telah mencapai 71,59 persen. “Total keseluruhan persentase perekaman untuk sementara ini telah mencapai 71,59 persen dan kami menargetkan hingga akhir April perekaman dapat dituntaskan,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, untuk mewujudkan target tersebut, pihak dinas juga memberlakukan sistim jemput bola dengan menggunakan alat mobile perekam KTP kegampong-gampong terutama sasaran yang disisir kaum lanjut usia (Lansia). “Kita telah menyurati camat-camat untuk mendata agar tim yang turun ke lokasi bisa mengantur jadwal,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Komentar Saran dan Kritik terhadap berita disini, untuk kemajuan bersama